Jumat, 25 November 2016

Belajar Memantau Kejahatan Kehutanan

Sebagai salah satu upaya untuk mendorong partisipasi dan meningkatkan kapasistas masyarakat dalam memantau praktek kejahatan kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah,    pada tanggal 20 - 21 Oktober lalu Save Our Borneo melakukan Pelatihan Pemantaun Kejahatan Kehutanan bagi masyarakat sipil dan mahasiswa di Kalimantan Tengah.

Apa itu kejahatan kehutanan? 

Kejahatan kehutanan adalah suatu aktivitas ilegal yang menimbulkan dampak berupa kerugian materil maupun imateril. Kerugian materil adalah kerugian yang ditanggung oleh negara atas hilangnya setiap nilai ekonomis dari kehutanan. Kemudian kerugian imateril adalah berupa kerusakan hutan yang akibatnya dapat tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, perubahan iklim dan lain-lain.

Kejahatan kehutanan erat kaitannya dengan pengrusakan hutan. Pengrusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah  ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Dilihat dari pelakunya, kejahatan kehutanan dapat dilakukan oleh siapa saja baik oleh perseorangan ataupun kelompok, apartur negara ataupun korporasi. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kejahatan kehutanan ini tetap berlangsung di Kalimantan Tengah.

Nordin selaku direktur eksekutif Save Our Borneo mengatakan, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi apa saja yang berkaitan dengan kehutanan, mulai dari perencanaan, penatagunaan, pemanfaatan bahkan aktivitas yang terindikasi melakukan kejahatan kejahatan kehutanan, Sebagaimana di sebutkan dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 60 ayat (2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan, dan pasal 64 Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional dan internasional.

Dalam pelatihan ini narasumber untuk memberikan informasi dan input pelatihan adalah Bapak Wancino dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan  [JPIK] Kalteng dan Dimas N. Hartono [Direktur Yayasan Betang Borneo], Fasilitator untuk mengawal dan memfasilitasi pelatihahan ini adalah Nordin dan Safrudin dari Save Our Borneo.

0 komentar:

Posting Komentar