Komunitas masyarakat adat yang
hidup di Kalimantan Tengah sejak dari dulu
sangat bergantung terhadap hutan dan sumberdaya alam yang ada di sekitar
mereka, parktek ini sudah dilakukan
sejak lama dimana mereka memiliki sistem kelola, pengaturan hak, perlidungan dan
tata cara yang berkelanjutan dalam pengelolaan sumber penghidupan mereka. Sayangnya saat ini sistem dan pengelolaan yang mereka miliki
terancam ketika investasi skala luas "mengusik" wilayah-wilayah kelola
mereka sehingga sistem tersebut tergerus
oleh kekuatan modal yang pragmatis dan juga adanya kebijakan negara yang tidak
memberikan perlindungan terhadap wilayah kelola mereka.
Di Kalimantan Tengah, dimana masyarakat
adat yang masih kental dan bergantung terhadap sumberadaya hutan sebagai sumber
penghidupan mereka saat ini terancam oleh masuknya investasi skala besar yang
diberikan ijin melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti konsensi hutan untuk kayu alam ( IUPHKA ) dan
tanaman hutan industri (IUPHKHT), Perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit dan Pertambangan
Batu Bara serta Pertambangan Emas skala besar dimana izin konsensi-konsesi tersebut telah menggunakan
ruang /lahan di Kalimantan Tengah hingga mencapai 12, 8 juta ha atau 78 persen dari total daratan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kondisi tersebut berdampak pada konflik perebutan
atas ruang di Kalimantan Tengah yang
melibatkan komunitas dan perusahaan skala besar. Dibagian lain, pemerintah tidak menyediakan
model pengakuan dan perlindungan yang memadai bagi wilayah-wilayah kelola masyarakat lokal, sehingga mengakibatkan semakin tergerusnya nilai-nilai
kearifan lokal yang justru semakin mendorong terjadinya upaya konfrontasi dalam perebutan
sumberdaya alam tersebut.
Persoalaan ini juga mempengaruhi tingkat kemandirian dalam
pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat secara komunal, melemahnya
legalitas hak atas tanah dan akses terhadap hutan oleh masyarakat adat di
tengah semakin menurunya eksistensi dan
kearifan local masyarakat adat tersebut.
Persoalan yang harus dijawab
adalah bagaimana merekontrusi kembali upaya kemandirian dan kedaulatan pengelolaan sumberdaya alam
khususnya hutan oleh masyarakat berdasarkan
inisiatif dan kearifan lokal.
Seperti diketahui bahwa selama
ini kearifan yang mereka jalankan berkaitannya dan berkontribusi pada upaya
penyelamatan bumi dari pamanasan global, dimana upaya dan inisiatif dalam menjaga hutan dan praktek
berkelanjutan yang dilakukan oleh komunitas masyarakat lokal merupakan tindakan
nyata penurunan emisi dari sector kehutanan.
Ironisnya, inisiatif dan kearifan
serta usaha keras yang telah dilakukan kerap kali tidak diperhitungkan dalam berbagai
skema mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Padahal jika ditelisik lebih mendalam, maka
kontribusi penting justru banyak muncul dari nilai dan system yang ada pada
komunitas lokal. Oleh karena itu maka
distribusi manfaat harus benar-benar sampai kepada komunitas lokal disekitar
hutan, yang disampaikan dengan cara yang konsisten dengan prioritas dan peran
kolektif mereka yang selama ini mengelola kawasan dan hutan.
Program Inisiatif Kahayan (Kahayan Initiative) adalah sebuah upaya
untuk mendorong masyarakat adat/ local
yang hidup di sekitar hutan sebagai benteng terakhir dalam penyelamatan hutan hujan tropis yang tersisa dengan memperkuat inisiatif lokal dan memberikan support terhadap upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh komunitas lokal demi terwujudnya perbaikan tata kelola di sektor
sumberdaya hutan dalam pengelolaan
sumber kehidupan yang berkonstribusi terhadap upaya global dalam merespon perubahan iklim.
Mengapa Program Kahayan Initiative adalah instrument yang baik untuk
menghasilkan perubahan-perubahan tersebut :
Perlindungan bagi hak masyarakat adat/lokal akan mampu berkontribusi terhadap perlindungan sumber daya alam (hutan, sungai, Gambut dll) di Kalimantan Tengah dimana program perlindungan masyarakat
adat/lokal dan perbaikan tata kelola wilayah kehutanan
menjadi instrumen penting dalam menjaga
sumber daya alam dari kepungan investasi industri skala besar yang menjadi penyebab utama deforestasi dan emisi
gas rumah kaca dari sektor kehutanan.
Ketika hak-hak masyarakat adat/lokal terlindungi secara otomatis dengan sendirinya sumbardaya alam (hutan, sungai, Gambut dll) yang merupakan bagian
dari identitas mereka akan secara langsung
terlindungi termasuk dalam upaya mempertahankan kawasan dari ancaman investasi dan kebijakan pemerintah yang cenderung
merusak melalui izin investasi
skala luas.
Instrumen dalam mencapai
perubahan
Untuk memastikan hak-hak masyarakat adat/ local yang
hidup dan bergantung dalam sumber daya alam (hutan, sungai, Gambut dll) itu bisa tercapai, aktivitas yang seharusnya
langsung meberikan kontribusi melui pengikanatan kapasaitas dan pengetahuan
sebagi arah untuk mencapai tujuan
dengan mengoptimalkan seluruh upaya dan sumberdaya dalam mancapai tujuan ini.
Pendekatan yang dilakukan harus berbasis pada upaya
advokasi untuk mencapai perubahan melaui kebijakan yang disedikan oleh
pemerintah, selain itu penguatan kapasitas dan pengorganisasi adalah tulang punggung dari upaya untuk
mencapai perubahan. Masyarakat di sekitar hutan adalah pihak yang paling
utama yang memiliki kepentingan langsung
terhadap kelestarian hutan dan berkorelasi langsung dengan pengakuan hak-hak
mereka juga sistem kelola yang mereka jalankan.
Strategi yang digunakan dalam kerangka advokasi adalah
melalui penguatan kapasitas berupa
pelatihan, pertemuan komunitas dan antar komunitas dan membangun lingkar
belajar antar sesama komunitas melalui studi banding dan pertukaran pengalaman
dalam hal menjaga hutan dan upaya dalam
pengakuan hak-hak mereka.
Upaya kampanye juga dilakukan untuk menggalang
dukungan publik dan solidaritas terhadap inisiatif lokal yang dilakukan oleh
masyarakat melalui pendokumentasian dan
studi-studi tentang sistem dan pengetahuan lokal, monitoring terhadap ancaman
dan praktek-pratek buruk korporasi dan investasi yang mengancam hutan dan
sumber penghidupan mereka.
Dalam hal kebijakan, intervensi dan pemberian pemahaman kepada para penentu kebijakan harus dilakukan dengan melalui ruang diksuis publik dan juga pertemuan-pertemuan formal ataupun informal
dengan pengambil kebijakan seperti pemerintah lokal dan nasional, juga
legislative di tingkat lokal hingga nasional dan beberapa lembaga yang
berkaitan erat dengan pengelolaan hutan dan hak-hak masyarakat.
Program Kahayan Initiatives dilaksanakan oleh kolaborasi beberapa lembaga/ organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum Inisiatif Keadilan (Walhi Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, Yayasan Betang Borneo, Pokker-SHK dan AMAN Kalimantan Tengah). Program ini telah berjalan sejak tahun 2012 dengan pendanaan bersumber dari kolektif masing-masing lembaga yang tergabung dalam Forum Inisiatif Kahayan dan pada tahun 2013 program ini mendapat dukungan dan support dari Rainforest Foundation Norway (RFN) sampai dengan saat ini.
Program ini secara umum memiliki tujuan mendorong kesiapan masyarakat di wilayah DAS Kahayan dalam membangun kedaulatan dan kemandirian pengelolaan sumber kehidupannya yang berbasis pada kearifan lokal melalui perbaikan kebijakan serta peraturan perundangan di tingkat lokal yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim. Secara garis besar, tujuan utama program Kahayan Initiative adalah sebagai berikut :
- Masyarakat Lokal / Adat mempunyai “ruang” dan peluang yang memadai untuk mengelola sumberdaya hutan dan lahan berdasarkan kearifan dan inisiatif-inisiatif local untuk menunjang kesejahteraan mereka.
- Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakui dan memberikan apresiasi luas atas sumber kehidupan dan hutan yang dikelola oleh masyarakat lokal/adat.
- Kerusakan dan dampak yang diakibatkan terjadinya deforestasi dapat ditekan sehingga berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan respon atas perubahan iklim.
Lembaga/ organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum Inisiatif Keadilan :
a. Walhi Kalimantan Tengah
Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah salah satu organisasi Lingkungan
hidup terbesar di Indonesia yang memiliki kantor eksekutif daerah di 28
Provinsi dan memiliki 450 anggota
lembaga jaringan di seluruh Indonesia, dan khusus di Kalimantan Tengah Walhi
memiliki 7 anggota lembaga jaringan dan 45 orang anggota individu yang berasal
dari bebagai profesi seperti akademisi,
aktivis, petani dan praktisi yang bekerja untuk issue lingkungan dan hak asasi
manusia. Di tingkat internatonal Walhi tergabung dalam Friends of the earth
international.
Dalam
melakukan kerja-kerja Walhi Kalimantan Tengah memfokuskan pada kerja-kerja advokasi lingkungan dan hak
asasi manusia untuk keberlanjutan lingkungan dan sumber-sumber penghidupan
rakyat. Program strategis dan menjadi
fokus Walhi Kalimantan tengah meliputi :
- Perbaikan tata kelola sumberdaya alam untuk issue Pangan, Air, Hutan, Tambang dan perkebunan skala besar.
- Kepastian ruang bagi komunitas dan wilayah kelola rakyat,
- Keadilan Iklim
- Pemenuhan hak-hak dasar warga
- Konflik tenurial dan
- Bencana Ekologis.
Walhi
Kalteng memiliki kompetesi dalam melakukan advokasi dan kampanye yang
berbarengan dengan aktivitas pengorganisasian ditingkat tapak dimana komunitas
lokal menjadi tulang punggung untuk mendorong perubahan kebijakan oleh
pemerintah.
Isue
tata ruang dan keadilan tenure merupakan salah satu fokus yang di kerjakan oleh
Walhi Kalimantan Tengah dan jaringganya
dimana telah banyak menghasilkan dan mendorong penguatan isue lokal
melalui pemetaan partisipatif bersama komunitas lokal untuk pengelolaan
sumberdaya alamnya di barengai pembetukan organisasi rakyat sebgai tulang
punggung perjuangan masyarakat local. Selain itu dalam konflik agraria Walhi
Kalteng telah membentuk satu skema
emergency respon untuk penanganan konflik agraria dan kejahatan kehutanan untuk
merespon situasi yang sering dai hadapi oleh komunitas.
b. Save
Our Borneo
Aktivitas penting yang
merupakan pendukung dalam upaya mengumplkan data, informasi dan liputan kondisi
kekinian dilapangan adalah ground regulary monitoring, yang dilakukan untuk
mendokumentasikan situasi uptodate kekinian dengan menggunakan perangkat video,
high resolution image dan geo-position.
Hasil monitoring ini di upload dan share ke berbagai pihak secara
regular untuk menjadi bahan kampanye dan pubkilasi guna mempengaruhi berbapai
pihak dalam mengambil sikap dan langkah guna penyelematan hutan dan sumber
kehidupan bagi masyarakat.
website : www.saveourborneo.org
twiter, facebook, youtube, instagram : @SOBinfomedia
website : www.saveourborneo.org
twiter, facebook, youtube, instagram : @SOBinfomedia
c. Pokker SHK
Kelompok Kerja Sistem
Hutan Kerakyatan (POKKER SHK) beraktivitas melalui gerakan bersama masyarakat
adat/ local yang hidup dan tinggal di dalam dan disekitar hutan. Visi dari
POKKER SHK adalah mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam secara demokratis, adil
dan berdasarkan nilai-nilai luhur yang ada pada masyarakat adat atas
pengelolaan sumber daya alam. Dengan melakukan berbagai aktivitas melalui penguatan masyarakat local/adat, studi dan riset,
advokasi dan kampanye untuk meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat
local/adat dalam pengelolaan sumberdaya alam serta pengembangan sumber daya
organisasi.
Saat ini POKKER SHK melakukan berbagai aktivitas di 10 desa pada 2
kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau dan 9 desa di kecamatan Timpah kabupaten
Kapuas dengan mendampingi masyarakat dengan melakukan pendampingan dan
asistensi pembuatan Peta dan dokumen perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan
atau Sustainable Lands Use Planning. Pentingnya dokumen dan peta ini adalah
sebagai bahan advokasi tata ruang di tingkat kabupaten untuk mendapatkan respon
dari pihak pemerintah kabupaten dalam mengetahui wilayah kelola masyarakat
secara detil. Serta mempermudah masyarakat untuk merencanakan pembangunan
wilayah di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2012 POKKER SHK juga menfasilitasi penguatan masyarakat
yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan untuk dapat terlibat dalam
pemantauan pembangunan dan kehutanan melalui penggunaan SMS warga. Bentuk dari
penguatan tersebut dengan melakukan pelatihan jurnalistik warga 9 desa pada 2
Kecamatan di Kabupaten Katingan, 8 desa 2 kecamatan di kabupaten Katingan dan 4
desa pada 2 kecamatan di kabupaten Pulang Pisau. SMS warga tersebut kemudian
tersambung pada website www.borneoclimate.info
yang dapat di baca oleh public dengan
memperhatikan pendapat dan aspirasi warga dan masyarakat adat/local sebagai
komunitas yang bersentuhan langsung dengan kelestarian hutan. Borneoclimate
adalah salahsatu wadah komunikasi dan informasi antara warga dan parapihak
untuk saling berinteraksi melalui media sosial (website, twitter dan SMS).
Selain itu juga POKKER SHK juga melakukan Penyiapan data dasar profil
wilayah potensial untuk lokasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
dan Perhutanan Sosial di 1 Kecamatan Kabupaten Pulang Pisau. Serta melakukan
asistensi dan penuatan kapasitas kepada
Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di 3 desa 1 kelurahan di kecamatan
Kahayan Hilir kabupaten Pulang Pisau untuk mengelola dan menyelamatkan hutan
rawa gambut yang tersisa di kabupaten
Pulang Pisau seluas 16.245 Hektar.
d. Yayasan
Betang Borneo. (YBB)
Yayasan Betang Borneo adalah Organisasi lingkungan non pemerintah yang independen, non partisan yang peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup. YBB bergerak dalam bidang penelitian, advokasi, penyebaran informasi dan pemberdayaan masyarakat serta berupaya mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan keberpihakan kepada masyarakat di Kalimantan Tengah.
Yayasan Betang Borneo adalah Organisasi lingkungan non pemerintah yang independen, non partisan yang peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup. YBB bergerak dalam bidang penelitian, advokasi, penyebaran informasi dan pemberdayaan masyarakat serta berupaya mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan keberpihakan kepada masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dalam beberapa tahun terakhir,
YBB melakukan advokasi ditingkatan masyarakat local melalui pemetaan
partisipatif dengan mendorong tersusunnya dokumen kelola masyarakat demi
terwujudnya pengakuan atas hak masyarakat di kawasan hutan juga
terselesaikannya batas-batas desa di Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan
pengalaman tersebut, saat ini YBB sedang mendorong terwujudnya Tata Ruang
Perdesaan di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten
Pulang Pisau. Hal tersebut didorong agar pengakuan atas wilayah kelola
masyarakat dapat terakomodir didalam dokumen tata ruang wilayah Kabupaten.
Selain melakukan advokasi
ditingkatan tapak, YBB juga melakukan advokasi kebijakan, terbukti dengan
disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelesaian konflik perkebunan
di Kalimantan Tengah dan Pergub tentang wilayah konservasi bernilai tinggi di
perkebunan.
Didalam melakukan advokasi, YBB
memiliki satu misi yaitu, pengelolaan sumberdaya alam yang transparan, dapat diakses
oleh masyarakat, dikelola berbasiskan ekositem dan kearifan local.
e. Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan
Tengah
AMAN adalah organisasi kemasyarakat
berbentuk aliansi yang keanggotaannya merupakan persekutuan dari
komunitas-komunitas masyarakat adat. AMAN didirikan pada tanggal 17
maret tahun 1999 di Jakarta untuk jangka
waktu yang tidak di tentukan. Sementara AMAN di Kalimantan tengah didirikan
pada kongres ke I di Kota Palangkaraya.
AMAN besifat independen dan
nirlaba, berfungsia sebagai wadah
berkumpulnya masyarakat adat yang merasa senasib sepenaggungan sebagai korban
penindasan, eksploitasi dan perampasan
atas hak-hak adatnya yang memiliki
kehendak untuk mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik,
mandiri secara ekonomi dan bermartabat
secara budaya.
Dalam menjalankan aktivitasnya AMAN melakukan pemberdayaan terhadap hak-hak
masyarakat adat, menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan masyarakat adat
serta kesadaran politik dan
hukum serta menyediakan kader-kader penggerak masyarakat
adat dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saat ini AMAN Kalimantan Tengah
sedang memperjuangkan pengakuan wilayah
adatnya melalui pementaan wilayah adat di komunitas-komunitas yang menjadi anggotanya dan memperjuangkan
adanya kebijakan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar