Sabtu, 22 Oktober 2016

Tentang Program Kahayan Initiative

Komunitas masyarakat adat yang hidup di Kalimantan Tengah sejak dari dulu  sangat bergantung terhadap hutan dan sumberdaya alam yang ada di sekitar mereka,  parktek ini sudah dilakukan sejak lama dimana mereka memiliki sistem kelola, pengaturan hak, perlidungan dan tata cara yang berkelanjutan  dalam pengelolaan sumber penghidupan  mereka. Sayangnya saat ini sistem dan pengelolaan yang mereka miliki terancam ketika investasi skala luas "mengusik" wilayah-wilayah kelola mereka sehingga sistem tersebut tergerus oleh kekuatan modal yang pragmatis dan juga adanya kebijakan negara yang tidak memberikan perlindungan terhadap wilayah kelola mereka.

Di Kalimantan Tengah, dimana masyarakat adat yang masih kental dan bergantung terhadap sumberadaya hutan sebagai sumber penghidupan mereka saat ini terancam oleh masuknya investasi skala besar yang diberikan ijin melalui pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti  konsensi hutan untuk kayu alam ( IUPHKA ) dan tanaman hutan industri (IUPHKHT), Perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit dan Pertambangan Batu Bara serta Pertambangan Emas skala besar dimana izin konsensi-konsesi tersebut telah menggunakan ruang /lahan di Kalimantan Tengah hingga mencapai 12, 8 juta ha atau  78 persen dari total daratan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kondisi  tersebut berdampak pada konflik perebutan atas ruang di Kalimantan Tengah  yang melibatkan komunitas dan perusahaan skala besar.  Dibagian lain, pemerintah tidak menyediakan model pengakuan dan perlindungan yang memadai bagi wilayah-wilayah kelola masyarakat lokal, sehingga  mengakibatkan semakin tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal yang justru semakin mendorong terjadinya upaya konfrontasi dalam perebutan sumberdaya alam tersebut.

Persoalaan ini juga mempengaruhi tingkat kemandirian dalam pengelolaan sumberdaya alam oleh masyarakat secara komunal, melemahnya legalitas hak atas tanah dan akses terhadap hutan oleh masyarakat adat di tengah semakin menurunya  eksistensi dan kearifan local masyarakat adat tersebut.

Persoalan yang harus dijawab adalah  bagaimana merekontrusi kembali   upaya kemandirian  dan kedaulatan pengelolaan sumberdaya alam khususnya  hutan  oleh masyarakat  berdasarkan  inisiatif dan kearifan lokal.  Seperti diketahui  bahwa selama ini kearifan yang mereka jalankan berkaitannya dan berkontribusi pada upaya penyelamatan  bumi dari  pamanasan global, dimana upaya dan inisiatif dalam menjaga hutan dan praktek berkelanjutan yang dilakukan oleh komunitas masyarakat lokal merupakan tindakan nyata penurunan emisi dari sector kehutanan.  

Ironisnya, inisiatif dan kearifan serta usaha keras yang telah dilakukan kerap kali tidak diperhitungkan dalam berbagai skema mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.  Padahal jika ditelisik lebih mendalam, maka kontribusi penting justru banyak muncul dari nilai dan system yang ada pada komunitas lokal. Oleh karena itu maka distribusi manfaat harus benar-benar sampai kepada komunitas lokal disekitar hutan, yang disampaikan dengan cara yang konsisten dengan prioritas dan peran kolektif mereka yang selama ini mengelola kawasan dan hutan.

Program Inisiatif Kahayan (Kahayan Initiative) adalah sebuah upaya untuk  mendorong masyarakat adat/ local yang hidup di sekitar hutan sebagai benteng terakhir dalam penyelamatan hutan hujan tropis yang tersisa  dengan memperkuat inisiatif lokal dan memberikan support terhadap upaya-upaya perlindungan yang dilakukan oleh komunitas lokal demi terwujudnya perbaikan tata kelola di sektor sumberdaya hutan  dalam pengelolaan sumber kehidupan yang berkonstribusi terhadap upaya global dalam merespon  perubahan iklim.

Mengapa Program Kahayan Initiative adalah instrument yang baik untuk menghasilkan perubahan-perubahan tersebut :

Perlindungan bagi hak masyarakat adat/lokal akan mampu berkontribusi terhadap  perlindungan sumber daya alam (hutan, sungai, Gambut dll) di Kalimantan Tengah  dimana program perlindungan masyarakat adat/lokal dan perbaikan tata kelola wilayah kehutanan menjadi instrumen penting dalam  menjaga sumber daya alam dari kepungan investasi industri skala besar yang menjadi penyebab utama deforestasi dan emisi gas rumah kaca  dari sektor kehutanan.

Ketika hak-hak masyarakat adat/lokal terlindungi  secara otomatis dengan sendirinya  sumbardaya alam (hutan, sungai, Gambut dll) yang merupakan bagian dari identitas mereka akan secara langsung terlindungi termasuk dalam upaya mempertahankan  kawasan dari ancaman investasi  dan kebijakan pemerintah yang cenderung merusak melalui izin investasi  skala luas.

Instrumen dalam mencapai perubahan

Untuk memastikan hak-hak masyarakat adat/ local yang hidup dan bergantung dalam  sumber daya alam (hutan, sungai, Gambut dll) itu bisa tercapai, aktivitas yang seharusnya langsung meberikan kontribusi melui pengikanatan kapasaitas dan pengetahuan sebagi arah untuk mencapai tujuan dengan mengoptimalkan seluruh upaya dan  sumberdaya dalam mancapai tujuan ini.

Pendekatan yang dilakukan harus berbasis pada upaya advokasi untuk mencapai perubahan melaui kebijakan yang disedikan oleh pemerintah, selain itu penguatan kapasitas dan pengorganisasi  adalah tulang punggung dari upaya untuk mencapai perubahan. Masyarakat di sekitar hutan adalah pihak yang paling utama  yang memiliki kepentingan langsung terhadap kelestarian hutan dan berkorelasi langsung dengan pengakuan hak-hak mereka juga sistem kelola yang mereka jalankan.

Strategi yang digunakan dalam kerangka advokasi adalah melalui  penguatan kapasitas berupa pelatihan, pertemuan komunitas dan antar komunitas dan membangun lingkar belajar antar sesama komunitas melalui studi banding dan pertukaran pengalaman dalam hal menjaga hutan dan  upaya dalam pengakuan hak-hak mereka.

Upaya kampanye juga dilakukan untuk menggalang dukungan publik dan solidaritas terhadap inisiatif lokal yang dilakukan oleh masyarakat melalui pendokumentasian  dan studi-studi tentang sistem dan pengetahuan lokal, monitoring terhadap ancaman dan praktek-pratek buruk korporasi dan investasi yang mengancam hutan dan sumber penghidupan mereka. 

Dalam hal kebijakan, intervensi dan pemberian pemahaman kepada para penentu kebijakan harus dilakukan dengan melalui ruang diksuis publik dan juga pertemuan-pertemuan formal ataupun informal dengan  pengambil kebijakan seperti  pemerintah lokal dan nasional, juga legislative di tingkat lokal hingga nasional dan beberapa lembaga yang berkaitan erat dengan pengelolaan hutan dan hak-hak masyarakat.

Program Kahayan Initiatives dilaksanakan oleh kolaborasi beberapa lembaga/ organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum Inisiatif Keadilan (Walhi Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, Yayasan Betang Borneo, Pokker-SHK dan AMAN Kalimantan Tengah). Program ini telah berjalan sejak tahun 2012 dengan pendanaan bersumber dari kolektif masing-masing lembaga yang tergabung dalam Forum Inisiatif Kahayan dan pada tahun 2013 program ini mendapat dukungan dan support dari Rainforest Foundation Norway (RFN) sampai dengan saat ini. 

Program ini secara umum memiliki tujuan mendorong kesiapan masyarakat di wilayah DAS Kahayan dalam membangun kedaulatan dan kemandirian pengelolaan sumber kehidupannya yang berbasis pada kearifan lokal melalui perbaikan kebijakan serta peraturan perundangan di tingkat lokal yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim. Secara garis besar, tujuan utama program Kahayan Initiative adalah sebagai berikut :
    • Masyarakat Lokal / Adat  mempunyai “ruang” dan peluang yang memadai untuk mengelola sumberdaya hutan dan lahan berdasarkan kearifan dan inisiatif-inisiatif local untuk menunjang kesejahteraan mereka.
    • Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakui dan memberikan apresiasi luas atas sumber kehidupan dan hutan yang dikelola oleh masyarakat lokal/adat.
    • Kerusakan dan dampak yang diakibatkan terjadinya deforestasi dapat ditekan sehingga berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan respon atas perubahan iklim.
Lembaga/ organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Forum  Inisiatif Keadilan :

a. Walhi Kalimantan Tengah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah salah satu organisasi Lingkungan hidup terbesar di Indonesia yang memiliki kantor eksekutif daerah di 28 Provinsi dan memiliki  450 anggota lembaga jaringan di seluruh Indonesia, dan khusus di Kalimantan Tengah Walhi memiliki 7 anggota lembaga jaringan dan 45 orang anggota individu yang berasal dari bebagai profesi seperti  akademisi, aktivis, petani dan praktisi yang bekerja untuk issue lingkungan dan hak asasi manusia. Di tingkat internatonal Walhi tergabung dalam Friends of the earth international.
Dalam melakukan kerja-kerja Walhi Kalimantan Tengah memfokuskan pada kerja-kerja advokasi lingkungan dan hak asasi manusia untuk keberlanjutan lingkungan dan sumber-sumber penghidupan rakyat. Program strategis dan menjadi fokus Walhi Kalimantan tengah meliputi :
  • Perbaikan tata kelola sumberdaya alam untuk issue Pangan, Air, Hutan, Tambang dan perkebunan skala besar. 
  • Kepastian ruang bagi komunitas dan wilayah kelola rakyat, 
  • Keadilan Iklim 
  • Pemenuhan hak-hak dasar warga 
  • Konflik tenurial dan 
  • Bencana Ekologis.
Walhi Kalteng memiliki kompetesi dalam melakukan advokasi dan kampanye yang berbarengan dengan aktivitas pengorganisasian ditingkat tapak dimana komunitas lokal menjadi tulang punggung untuk mendorong perubahan kebijakan oleh pemerintah. 
Isue tata ruang dan keadilan tenure merupakan salah satu fokus yang di kerjakan oleh Walhi Kalimantan Tengah dan jaringganya  dimana telah banyak menghasilkan dan mendorong penguatan isue lokal melalui pemetaan partisipatif bersama komunitas lokal untuk pengelolaan sumberdaya alamnya di barengai pembetukan organisasi rakyat sebgai tulang punggung perjuangan masyarakat local. Selain itu dalam konflik agraria Walhi Kalteng telah membentuk satu  skema emergency respon untuk penanganan konflik agraria dan kejahatan kehutanan untuk merespon situasi yang sering dai hadapi oleh komunitas.

b. Save Our Borneo
SOB, memfokuskan aktivitasnya pada upaya-upaya membongkar praktik-praktikpengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit. Dilakukan dengan studi-studi kecil dan investigasi mendalam untuk mengumpulkan dan menemukan fakta-fakta tidak terbantahkan adanya praktik buruk dan melanggar kaidah dalam pengelolaan hutan dan perkebunan kelapa sawit.   Upaya membongkar praktik-praktik melanggar kaidah yang dilakukan SOB kemudian ditindak lanjuti dengan laporan dan publikasi, baik publikasi dengan bekerjasama melalui media massa, ataupun dengan menggunakan media alternatif sendiri [website, fan page facebook, photobook, youtube, film dokumenter/kampanye].  Selain itu juga SOB membuat laporan-laporan resmi kepada lembaga seperti KPK dalam kondisi dimana ditengarai terjadi praktik korupsi oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan hutan dan perkebunan.
Aktivitas penting yang merupakan pendukung dalam upaya mengumplkan data, informasi dan liputan kondisi kekinian dilapangan adalah ground regulary monitoring, yang dilakukan untuk mendokumentasikan situasi uptodate kekinian dengan menggunakan perangkat video, high resolution image dan geo-position.   Hasil monitoring ini di upload dan share ke berbagai pihak secara regular untuk menjadi bahan kampanye dan pubkilasi guna mempengaruhi berbapai pihak dalam mengambil sikap dan langkah guna penyelematan hutan dan sumber kehidupan bagi masyarakat.
website : www.saveourborneo.org
twiter, facebook, youtube, instagram : @SOBinfomedia

c. Pokker SHK
Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan (POKKER SHK) beraktivitas melalui gerakan bersama masyarakat adat/ local yang hidup dan tinggal di dalam dan disekitar hutan. Visi dari POKKER SHK adalah mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam secara demokratis, adil dan berdasarkan nilai-nilai luhur yang ada pada masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam. Dengan melakukan berbagai aktivitas melalui penguatan masyarakat local/adat, studi dan riset, advokasi dan kampanye untuk meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat local/adat dalam pengelolaan sumberdaya alam serta pengembangan sumber daya organisasi. 
Saat ini POKKER SHK melakukan berbagai aktivitas di 10 desa pada 2 kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau dan 9 desa di kecamatan Timpah kabupaten Kapuas dengan mendampingi masyarakat dengan melakukan pendampingan dan asistensi pembuatan Peta dan dokumen perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan atau Sustainable Lands Use Planning. Pentingnya dokumen dan peta ini adalah sebagai bahan advokasi tata ruang di tingkat kabupaten untuk mendapatkan respon dari pihak pemerintah kabupaten dalam mengetahui wilayah kelola masyarakat secara detil. Serta mempermudah masyarakat untuk merencanakan pembangunan wilayah di masa yang akan datang.
Sejak tahun 2012 POKKER SHK juga menfasilitasi penguatan masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam hutan untuk dapat terlibat dalam pemantauan pembangunan dan kehutanan melalui penggunaan SMS warga. Bentuk dari penguatan tersebut dengan melakukan pelatihan jurnalistik warga 9 desa pada 2 Kecamatan di Kabupaten Katingan, 8 desa 2 kecamatan di kabupaten Katingan dan 4 desa pada 2 kecamatan di kabupaten Pulang Pisau. SMS warga tersebut kemudian tersambung pada website www.borneoclimate.info yang dapat di baca oleh public dengan memperhatikan pendapat dan aspirasi warga dan masyarakat adat/local sebagai komunitas yang bersentuhan langsung dengan kelestarian hutan. Borneoclimate adalah salahsatu wadah komunikasi dan informasi antara warga dan parapihak untuk saling berinteraksi melalui media sosial (website, twitter dan SMS).
Selain itu juga POKKER SHK juga melakukan Penyiapan data dasar profil wilayah potensial untuk lokasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dan Perhutanan Sosial di 1 Kecamatan Kabupaten Pulang Pisau. Serta melakukan asistensi dan penuatan kapasitas kepada  Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di 3 desa 1 kelurahan di kecamatan Kahayan Hilir kabupaten Pulang Pisau untuk mengelola dan menyelamatkan hutan rawa gambut  yang tersisa di kabupaten Pulang Pisau seluas 16.245 Hektar.  

d. Yayasan Betang Borneo.  (YBB)
Yayasan Betang Borneo adalah Organisasi lingkungan non pemerintah yang independen, non partisan yang peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup. YBB bergerak dalam bidang penelitian, advokasi, penyebaran informasi dan pemberdayaan masyarakat serta berupaya mewujudkan tegaknya prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan keberpihakan kepada masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dalam beberapa tahun terakhir, YBB melakukan advokasi ditingkatan masyarakat local melalui pemetaan partisipatif dengan mendorong tersusunnya dokumen kelola masyarakat demi terwujudnya pengakuan atas hak masyarakat di kawasan hutan juga terselesaikannya batas-batas desa di Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan pengalaman tersebut, saat ini YBB sedang mendorong terwujudnya Tata Ruang Perdesaan di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Pulang Pisau. Hal tersebut didorong agar pengakuan atas wilayah kelola masyarakat dapat terakomodir didalam dokumen tata ruang wilayah Kabupaten.
Selain melakukan advokasi ditingkatan tapak, YBB juga melakukan advokasi kebijakan, terbukti dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyelesaian konflik perkebunan di Kalimantan Tengah dan Pergub tentang wilayah konservasi bernilai tinggi di perkebunan.
Didalam melakukan advokasi, YBB memiliki satu misi yaitu, pengelolaan sumberdaya alam yang transparan, dapat diakses oleh masyarakat, dikelola berbasiskan ekositem dan kearifan local.

e. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  (AMAN) Kalimantan Tengah
AMAN adalah organisasi kemasyarakat berbentuk aliansi yang keanggotaannya merupakan persekutuan dari komunitas-komunitas masyarakat adat. AMAN didirikan pada tanggal  17 maret tahun 1999  di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak di tentukan. Sementara AMAN di Kalimantan tengah didirikan pada kongres ke I di Kota Palangkaraya.
AMAN besifat independen dan nirlaba, berfungsia sebagai  wadah berkumpulnya masyarakat adat yang merasa senasib sepenaggungan sebagai korban penindasan, eksploitasi  dan perampasan atas hak-hak adatnya  yang memiliki kehendak untuk mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri  secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Dalam menjalankan aktivitasnya  AMAN melakukan pemberdayaan terhadap hak-hak masyarakat adat, menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat adat  serta  kesadaran politik dan hukum   serta  menyediakan kader-kader penggerak masyarakat adat dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saat ini AMAN Kalimantan Tengah sedang memperjuangkan  pengakuan wilayah adatnya melalui pementaan wilayah adat di komunitas-komunitas  yang menjadi anggotanya dan memperjuangkan adanya kebijakan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah.    


0 komentar:

Posting Komentar