Proses Persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah (photo BoyLatanza/SOB) |
Putusan
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor: 022/X/KI-Kalteng-PS-A-M-A/2016,
tanggal 01 Desember 2016 oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi
Kalimantan Tengah (KI Kalteng), atas sengketa
informasi publik dengan nomor
register 022/X/KI Kalteng-PS/2016 antara Muhamad Habibi (pemohon)
melawan Kepala Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau (termohon) yang dimenangkan oleh pemohon sampai saat ini belum dijalankan oleh Kepala Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau selaku termohon.
Putusan MK tersebut berlaku sejak tanggal dibacakan yakni pada tanggal 1 Desember tahun 2016 lalu dan berkekuatan
hukum tetap setelah 14 hari sejak salinan putusan tersebut diterima para pihak dan para pihak tidak mengajukan keberatan (banding) ke
pengadilan yang berwenang.
Dalam Amar Putusan MK tersebut diantaranya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhya
- Menyatakan bahwa informasi publik tentang; Salinan (copy) Persetujuan Aarahan Lokasi, Izin Lokasi, AMDAL, IUP, IPKH & HGU atas nama PT. Agrindo Green Lestari (AGL) adalah informasi terbuka dan dapat diakses oleh publik.
- Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan data dan informasi publik kepada pemohon sejak putusan tersebut dibackan.
Sampai
dengan hari ini tanggal 20 Desemeber 2016, Kepala Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Pulang
Pisau selaku termohon, belum juga memberikan data atau informasi sebagaimana dalam
putusan MK tersebut. Menurut panitera pengganti pada KI Kalteng, pihaknya sudah
menyampaikan putusan tersebut kepada termohon beberapa hari setelah putusan
dibacakan.
Menurut sdr. Muhamad Habibi yang ditemui di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Dugaan Pelanggaran Dalam Konversi Hutan Untuk Perkebunan disalah satu ruang pertemuan hotel di Palangka Raya, "Jauh sebelum
masalah ini masuk dalam ranah sengkata informasi, pihaknya telah mengajukan
permohonan infromasi kepada termohon dan menyampaikan keberatan kepada Bupati
Pulang Pisau selaku atasan termohon, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari ke
duanya. Kemudian, dalam persidangan yang digelar sebanyak 2 (dua) kali di
kantor KI Kalteng, termohon juga tidak hadir hingga putusan dibacakan oleh MK, pihaknya selaku
pemohon informasi publik merasa kecawa atas sikap Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau tersebut, padahal data yang kami minta tersebut merupakan data publik yang dapat diakses oleh publik" lanjut Habibi.
Habibi juga merasa kecewa karena pihak-pihak yang bersangkutan
terkesan mengabaikan permohonan informasi yang diajukan oleh dirinya selaku salah satu warga masyarakat Kalimantan Tengah dan juga termohon terkesan mengabaikan putusan MK KI Kalteng yang dilindungi uleh Undang-Undang. "Padahal, sebagai
pimpinan badan publik di daerah, yang bersangkutan harus mengimplementasikan
keterbukan informasi publik dengan azas mudah, cepat dan tepat waktu, biaya
ringan, dan cara sederhana, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 UU 14 tahun 2008 tentang KIP" terang Habibi, dia juga berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi di Badan-badan publik yang ada di Kalimantan Tengah. (SFN)
0 komentar:
Posting Komentar